Life has just Begun

Jumat, 30 Maret 2012

Sujud Sahwi

Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi caat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.


Awal ceritanya begini. Ketika sedang shalat berjama'ah dengan ortu, papa pcelot alias pabelitan membaca surat Al Fiil. Maksudnya terputus ditengah ayat, terus pas mau ngelanjutin jadi amburadul, terus dibantu mama deh, secara aku belum hafal. Kemudian, setelah salam papa melakukan 2 kali sujud. Ada dua kontrofersi disini. Mama beranggapan kalo mau sujud sahwi itu sebelum salam dan kalau kesalahan itu sunnahnya shalat tidak wajib sujud sahwi. Sedangkan papa berkomentar, "ya gak lah, seharusnya setelah salam. kalau setelah salam bisa masuk ke rokaat. baru kemarin diajarin". Menurutku dalam hati, kedua-duanya bener kok, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku (kayak profider aje...). Mari kita bahas.


Disini aku hanya akan membahasnya secara mudah dan sederhana saja. Untuk penjelasan lebih detail mengenai landasan hadits-haditsnya bisa dilihat di link yang aku temukan ini.


Definisi sujud sahwi sudah dibahas di awal cerita. Secara bahasa sahwi bermakna lupa atau lalai. Jadi sujud sahwi adalah sujud untuk menutupi kesalahan yang tidak disengaja pada saat shalat.


Ada dua pendapat hukum sujud sahwi, ada yang mengatakan wajib dan sunnah. Tapi lebih diberatkan pada wajib, karena dalam hadist menggunakan kata perintah dan Rosululloh tidak pernah meninggalkan sujud sahwi jika melakukan kesalahan dalam sholatnya, maka hal ini menjadi wajib.


Sebab melakukan sujud sahwi

  1. karena kekurangan dalam sholat, baik rukun maupun wajib sholat.
  2. karena adanya penambahan roka'at dalam sholat.
  3. karena adanya keraguan dalam jumlah roka'at dalam sholat.
Dilakukannya sebelum atau sesudah salam??? Nah bingung nih. Berdasarkan artikel dan hadits yang saya baca, sujud sahwi  dilakukan sebelum salam ketika :
  1. jika ragu dan lupa jumlah roka'at ketika shalat, ambilah yang yakin dan jumlah terkecil kemudian sujud dua kali sebelum salam.
  2. jika lupa atau tidak melakukan duduk tasyahud awal, kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud dua kali sebelum salam.
Sedangkan sujud sahwi sesudah salam ketika:
  1. jika lupa melakukan satu roka'at atau lebih setelah selesai shalat, maka tambah kekurangan raka'at ketika ingat, kemudian sujud sahwi sesudah salam.
  2. jika lupa sehingga menambahkan satu roka'at atau lebih, lalu ingat di tengah tambahan roka'at, maka langsung duduk lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Setelah itu baru melakukan sujud sahwi sesudah salam.
  3. jika ragu dan lupa jumlah roka'at ketika shalat, kemudian ingat dan pilih yang diyakinkan. Kemudian melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Bisa diambil kesimpulan, sujud sahwi bisa dilakukan sebelum maupun sesudah salam tergantung dari apa dan kapan kesalahan yang terjadi. Sebaiknya kita melakukannya sesuai dengan dalil dan hadits yang ada.

Masih ragu?? Bisa jadi. Saya juga masih dalam tahap belajar. Maaf jika masih ada kesalahan. Silahkan sempurnakan, lebih baik lagi carilah sumber yang lebih terpercaya. Saya terima kritik dan saran temen-temen. Terimakasih....^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar